Gudang Informasi

Gaji Ke 13 Dan Honor Pokok Pns

Gaji Ke 13 Dan Honor Pokok Pns
Gaji Ke 13 Dan Honor Pokok Pns
Setelah bapak dan ibu di bikin report dengan pengisian raport kurikulum 2013 , gampang - mudahan kabar ini menghilangkan rasa lelah bapa dan Ibu di tahun 2014, sebab dalam hitungan hari bapa dan ibu akan memasuki tahun gres 2015 dan pemikiran gres semester II ( Dua ) juga Aturan - hukum gres yang diterapkan pemerintah .Pasca kenaikan harga BBM semua materi pokok sehari-hari naik secara drastis, bahkan kini pun Buruh lebih mulia daripada Guru ( Dalam Hal Gaji ), Seperti info kali ini memperjelaskan bahwa kenaikan honor PNS pada tahun 2015 tinggal menunggu PP gres dari pemerintahan gres juga, mari kita simak beritanya ada apa aja di tahun 2015 untuk Para PNS :

Setelah bapak dan ibu di bikin report dengan pengisian raport kurikulum  GAJI KE 13 DAN GAJI POKOK PNS


GAJI KE 13 DAN GAJI POKOK PNS
Gaji PNS naik 6 % dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini , dan rencana ini sudah masuk dalam RAPBN ( RencanaAnggaran Pendapatan Belanja Negara ) 2014-2015, Besaran kenaikan honor PNS ini yaitu berjumlah 6 % dari honor Pokok yang di terima oleh PNS setiap bulan.

Peraturan Pemerintah ( PP ) wacana kenaikan honor PNS 6% terkait dengan peraturan honor pegawai negeri sipil memang belum di keluarkan secara resmi, Karena memang kalau resmi dikeluarkan kepastian naiknya honor para {NS akan segera diturnkan dan di umumkan secara luas pada masyarkat umum.

Daftra tabel honor PNS dan juga besaran kenaikan honor PNS sebesar 6% di tahun 2015 dan juga Peraturan Pemerintah ( PP ) wacana kenaikan honor PNS di tahun 2015 ini merupakan informasi yang banyak d tunggu kepastiannya oleh para PNS Aktif yang akan mulai mendapatkan honor yang naik per 1 Janurai 2015.

Gaji Uang Makan PNS
Dalam RAPBN 2015 Pemerintah kembali menaikan uang makan PNS sebesar 6%, Adapun alasan kembali menaikan uang makan dan honor pokok para PNS tersebut semoga pada tahun 2015 kinerja PNS akan lebih baik dan lebih efektif

Komponen Gaji PNS pada Tahun 2015 nantinya akan di nilai menurut pada hal-hal berikut :

  • Gaji Pokok PNS 
  • Tunjangan Kemahalan PNS 
  • Tunjangan Kinerja PNS 

Gaji ke 13

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) menegaskan sampai dikala ini belum ada perubahan mengenai honor ke 13 artinya PNS akan tetap mendapatkan honor ke -13 diari pemerintahan joko widodo yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun pemikiran baru.

" Apapun yang terjadi .Bapa dan Ibu PNS harus tetap semangat mengabdiikan diri pada pemerintah jangan lupa untuk hidup sederhana menyerupai surat perintah yang telah beredar "
Advertisement