Gudang Informasi

Guru Gtt Dan Ptt Honorer Akan Digantikan Pppk

Guru Gtt Dan Ptt Honorer Akan Digantikan Pppk
Guru Gtt Dan Ptt Honorer Akan Digantikan Pppk

GURUR GTT Dan PTT Honorer Akan Digantikan PPPK

Berbagai cara pemerintah untuk menghargai jasa para guru yang telah mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan bawah umur bangsa yang dipersiapkan secara cerdas untuk membuat generasi muda yang kreatif dan inovatif. Terkait dengan beban ekonomi yang selalu menjadi polemik dalam seorang guru (GTT, Honorer) dalam menunjukkan ilmu yang bermanfaat sehingga sanggup seimbang antara hidup dan mnghidupi bawah umur asuh dengan ilmu yang mendidik.
GURUR GTT Dan PTT Honorer Akan Digantikan PPPK GURU GTT Dan PTT Honorer Akan Digantikan PPPK
GURU GTT Dan PTT Honorer Akan Digantikan PPPK




 Untuk itu dalam hal ini pemerintah mulai merancang PPPK untuk menggantikan istilah GTT dan Honorer , tentu saja lebih terjamin untuk kehidupan ekonomi seorang guru non PNS. Berikut info yang saya sanggup silahkan dibaca.




PPPK MENGGANTIKAN GURU GTT, PTT, HONORER Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 ASN bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, alasannya yaitu bantu-membantu semenjak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Pada UU ASN Pasal 6 Pegawai ASN terdiri atas:

PNS dan PPPK


  •  PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.
  •  PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.




PPPK menyerupai diatur dalam UU ASN yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh honor dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,”UU ASN Pasal 22




Apabila Peraturan Pemerintah (PP) perihal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan maka istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi.Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

 "Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).



Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, sanggup sama dengan seleksi CPNS, sanggup juga berbeda. Selain itu diadaptasi dengan deretan dan spesifikasi.

Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan eksklusif menduduki jabatan fungsional sesuai deretan yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun sanggup saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
 "Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan eksklusif jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di sekolah tinggi tinggi, walau sudah pensiun namun kalau tenaganya masih diharapkan sanggup masuk PPPK dengan jabatan sama. "Jabatan PPPK tidak dari bawah, sanggup saja dari atas. Ini laba PPPK dibandingkan dengan PNS,"
 Thank you for visiting, good luck for you all...


Advertisement