Gudang Informasi

Honorer Dapat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Pns) Melalui Pemberkasan K2 Dan Non-Kategori.

Honorer Dapat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Pns) Melalui
Pemberkasan K2 Dan Non-Kategori.
Honorer Dapat Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Pns) Melalui
Pemberkasan K2 Dan Non-Kategori.
Sejak selesai Desember 2014 pemerintah mencanangkan direktorat khusus penanganan guru. Namun nampaknya pemerintah belum mempunyai solusi untuk permasalahan guru honorer. 
Ada beberapa cita-cita untuk para tenaga Guru yang berstatus honorer di seluruh tanah air kepada Pemerintah antara lain mememinta supaya kami ( Honorer ) bisa diberi kepastian untuk  diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil( CPNS ) dan diberikan honor yang sesuai dengan UMK ( Upah Minimim Kerja ) alasannya yaitu kiprah yang mereka pikul selama ini hampir sama dengan yang diemban oleh para Guru yang berstatus PNS  
Namun satupun diantaranya belum bisa direalisasikan oleh Pemerintah hingga dengan kini dengan aneka macam alasan yang menjadi hambatan dan masih dipertimbangkan.
 pemerintah mencanangkan direktorat khusus penanganan guru honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pemberkasan K2 dan non-kategori.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebenarnya sudah mempunyai tubuh khusus yang mengurusi perkara guru berjulukan tubuh pengembangan sumber daya insan (BPSDM). Tugas pokoknya yaitu menangani problem guru mulai dari training atau peningkatan kompetensi, hingga derma sertifikasi. Semuanya ditangani satu pintu, termasuk juga guru honorer.
Namun, kata Sulistyo, pemerintah nampaknya belum punya format untuk menuntaskan guru honorer di Indonesia. Bahkan, hingga ketika ini, pemerintah seakan tidak menyadari bahwa kehadiran guru honorer itu sangat dibutuhkan.
“Terutama untuk jenjang SD, banyak yang kurang. Sementara pensiun makin besar, bahkan ini terjadi di semua provinsi,” ujar Sulistyo, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta.
Dia berharap, pemerintah bisa mempunyai format untuk mengatasi problem guru honorer. Kelompok guru honorer sendiri dibagi menjadi tiga kategori yaitu guru honorer kategori 1 (K1), guru honorer kategori 2 (K2), dan guru honorer yang non-kategori. Agar para pendidik ini bisa menerima pendapatan layak, prioritas yang diusung PGRI tentu supaya honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pemberkasan K2 dan non-kategori.
“Jika tidak bisa PNS, mungkin kontrak dulu. Tapi kesejahteraannya jangan diabaikan,” ungkapnya.
Melalui kontrak, lanjutnya, ada penghargaan penghasilan minimal bagi para guru honorer. Terutama, bagi guru honorer yang memang sangat membutuhkan, bahkan mempunyai beban mengajar yang cukup besar dengan prestasi baik.
“Gaji guru tersebut bisa disubsidi oleh APBN atau melalui APBD dengan penetapan penghasilan minimal oleh pemerintah. Mungkin sejumlah Rp1 juta atau Rp1,5 juta untuk tahap awal,” tuturnya.
Data PGRI menyebutkan, ada 1,2 juta orang guru honorer termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag). Sulistyo mengaku, tidak mempunyai kewenangan untuk memilih kebijakan kesejahteraan guru honorer.
“Saya berharap, supaya pemerintah sudah mempunyai kebijakan wacana kesejahteraan guru honorer,” imbuhnya. (sumber : www.idhonorer.com)
 pemerintah mencanangkan direktorat khusus penanganan guru honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pemberkasan K2 dan non-kategori.

Sekian Informasi terkait perkara Guru Honorer yang sanggup kami bagikan , semoga bermanfaat buat kita semua...., semoga bermanfaat.Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement