Gudang Informasi

Sertifikasi Terancam Hilang

Sertifikasi Terancam Hilang
Sertifikasi Terancam Hilang
DANA SERTIFIKASI TERANCAM HILANG DAN DI KEMBALIKAN 
Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul sekarang berupaya menyelamatkan pendapatan sertifikasi ribuan guru yang terancam hilang akhir pemberlakukan kurikulum 2006.

Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul Mudiano mengungkapkan pihaknya tengah mengumpulkan seluruh kepala sekolah di Bantul dan menginventarisir dilema yang muncul akhir dihentikannya kurikulum 2013.

Salah satu pengaruh penghentian kurikulum gres itu ialah berkurangnya jam mengajar guru-guru yang selama ini memperoleh penghasilan derma dari kegiatan sertifikasi. Sehingga mereka terancam kehilangan pendapatan tambahan.

DANA SERTIFIKASI TERANCAM HILANG DAN DI KEMBALIKAN SERTIFIKASI TERANCAM HILANG
SERTIFIKASI TERANCAM HILANG
“Kami tengah inventarisir di sekolah mana saja yang gurunya kekurangan jam mengajar. Karena syarat mendapat sertifikasi jam mengajar minimal 24 jam seminggu,” terperinci Mudiono Selasa (27/1/2015).


Pengurangan jam mengajar paling banyak dialami guru SMP, karena tidak memakai guru kelas menyerupai di SD yang harus mengajar dari pagi sampai siang. Di Sekolah Menengah Pertama lebih banyak mempekerjakan guru mata pelajaran.

Kepala Bidang SD Dikdas Bantul Slamet Pamudji mengatakan, sejumlah opsi bakal dipilih semoga guru-guru yang kekurangan jam mengajar itu tidak kehilangan derma sertifikasi.Diantaranya dengan mempekerjakan mereka ke bidang lain selain mengajar, semoga sanggup memenuhi syarat jam kerja. “Misalnya ia mengajar tapi juga bertugas di perpustakaan atau lainnya, yang prioritas diselamatkan yang sanggup sertifikasi dulu,” ujar Slamet.

Kepala Dikdas Bantul Totok Sudarto memastikan, kendati banyak guru kekurangan jam mengajar pemerintah tidak akan memberhentikan mereka dari pekerjaannya. “Caranya mengalihfungsikan pekerjaan mereka,” imbuhnya.

Sedikit berbeda seperti yang terjadi di kota Banjarmasin, guru terancam wajib kembalikan uang Sertifikasi. Bagi guru yang mempunyai jam mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu berkewajiban mengembalikan uang derma sertifikasi yang telah diterimanya. Seperti yang terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ada empat orang guru di kota itu yang wajib mengembalikan uang derma sertifikasi.

“Kewajiban mengembalikan uang sertifikasi tersebut alasannya ialah keempat guru tersebut dianggap mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu” kata Nor Ifansyah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin.

Kebijakan pengembalian uang derma sertifikasi ini merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Diknas sesudah petugas Diknas Kota Banjarmasin memantau ke beberapa sekolah menengah atas di kota ini.

Dari 33 guru ditanya dan dijadikan sampel ditemukan empat orang dinyatakan tidak memenuhi jumlah jam mengajar yang disyaratkan, yaitu minimal 24 jam seminggu. Mereka harus mengembalikan sebagian uang derma sertifikasi yang sudah diterima.

Selain jumlah mengajar minimal harus 24 jam dalam seminggu, jam mengajar pada bidang studinyanya juga harus sesuai dengan bidang studi sertifikasinya. Bagi guru yang disekolahnya kekurangan jam mengajar, maka ia harus pindah ke sekolah lain, atau mengajar di sekolah lain sesuai studinya dengan status tenaga honor.


Ketentuan mengajar minimal 24 jam per ahad sebagai syarat untuk mendapat derma profesi sertifikasi sudah pernah ditolak Republik Indonesia (PGRI). Kebijakan ini dinilai merugikan guru, ketentuan tersebut tidak mungkin terpenuhi kalau jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. (sumber : www.solopos.com)

" Sekian Informasi wacana Sertifikasi Guru Kaprikornus Kesimpulannya Syarat Untuk tetap mendapat Tunjangan Sertifikasi harus mengajar minimal 24 Jam Perminggu ", Semoga Informasinya Bermanfaat Buat Bapa / Ibu Guru .

Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement