- Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa besaran honor pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 wacana Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
- Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 04 juni 2015. Agar setiap pengundangan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. orang mengetahuinya,
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Download Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 wacana Perubahan Gaji ke Tujuh Belas ( 17 ) atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Advertisement